Rabu, 19 Mei 2010

Pihak Rachel Maryam Tuding Ebes Mengada-Ada

This interesting article addresses some of the key issues regarding indonesian celebrity. A careful reading of this material could make a big difference in how you think about indonesian celebrity.
Permintaan Muhammad Akbar Pradana - suami Rachel Maryam, untuk mengambil hak asuh anaknya Muhammad Kale Mata Angin sebagai tindakan yang mengada-ada. Soalnya, selain sudah diatur melalui undang-undang, antara Ebes dan Rachel telah terjadi kesepakatan secara lisan soal hak asuh anak.

"Apa yang dimohonkan oleh tergugat itu ilusioner atau sia-sia. Kita melihatnya mengada-ada, karena sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, jelas menyatakan anak di bawah usia 12 tahun, diasuh ibunya," ujar kuasa hukum Rachel, Indrawan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/5) siang.

You can see that there's practical value in learning more about indonesian celebrity. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

"Ibu Rachel juga tidak pernah membatasi atau menghalangi untuk bertemu dengan anak. Kesibukan Rachel bukan alasan untuk mengambil hak asuh anak," tambah Indra.

Indrawan juga menjelaskan alasan-alasan yang dikatakan oleh pihak Ebes menurutnya tidak dapat menggugurkan pengasuhan anak yang secara undang-undang berada di tangan Rachel. Bahkan banyaknya tudingan yang menyebutkan kalau Rachel memiliki pria idaman lain harus dapat dibuktikan.

"Harus dibuktikan kalau ada PIL jika tergugat mendalilkan untuk mendapatkan hak asuh anak. Kalau misalnya Rachel suka memukul atau melakukan tindak kekerasan lainnya, baru bisa. Tapi kan Rachel tidak ada di dalam tipe-tipe itu," tandas Indra.

Selama ini, "Rachel tidak pernah mempersulit Ebes untuk menemui atau menghalangi anak. Sejauh ini kan tidak terjadi," tambahnya. (kpl/adt/boo)

There's a lot to understand about indonesian celebrity. We were able to provide you with some of the facts above, but there is still plenty more to write about in subsequent articles.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar